Bantuan Pemerintah Program Transfer Kredit Internasional
23 Mei 2021
Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diluncurkan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan kerangka untuk menyiapkan
mahasiswa tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin
dengan semangat kebangsaan yang tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
memberikan hak kepada mahasiswa untuk mendapatkan kesempatan belajar sampai
dengan 3 (tiga) semester di luar program studi dan/atau perguruan tinggi.
Program Transfer Kredit Internasional merupakan bagian dari kebijakan MBKM
untuk memfasilitasi mahasiswa dalam upaya menguatkan dan menambah kompetensi
melalui program studi lain atau perguruan tinggi lain. Untuk mempersiapkan
mahasiswa dengan kompetensi global dan juga sebagai salah satu upaya dalam
mengantisipasi derasnya persaingan global dalam berbagai aspek, kerja sama dengan
perguruan tinggi di luar negeri menjadi penting untuk dilaksanakan.
Nah, buat kalian yang tertarik mengikuti program ini. Berikut persyaratan mengikut program ini bagi mahasiswa:
- Mahasiswa calon peserta program Transfer Kredit Internasional diseleksi oleh
perguruan tinggi dan/atau program studi pengusul dengan ketentuan sebagai
berikut.
- Mahasiswa program Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2 dan S3)
berkewarganegaraan Indonesia;
- Mahasiswa minimal semester 3 (tiga) pada semester berjalan;
- Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa di PTN atau PTS dan di Pangkalan
Data Pendidikan Tinggi (PDDikti);
- Memiliki sertifikat TOEFL dengan skor minimum 450 atau IELTS minimum
5.0. atau sertifikat kemampuan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya yang
setara;
- Surat penerimaan dari perguruan tinggi mitra di luar negeri/Letter of
Acceptance (LoA); dan
- Mahasiswa tidak sedang menerima bantuan serupa dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Tentu ini menjadi peluang baik buat kalian yang ingin menambah pengalaman selama kuliah. Untuk Informasi lebih lanjut silahkan akses ke petunjuk teknis dalam lampiran informasi ini.
- Mahasiswa calon peserta program Transfer Kredit Internasional diseleksi oleh perguruan tinggi dan/atau program studi pengusul dengan ketentuan sebagai berikut.
- Mahasiswa program Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2 dan S3) berkewarganegaraan Indonesia;
- Mahasiswa minimal semester 3 (tiga) pada semester berjalan;
- Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa di PTN atau PTS dan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti);
- Memiliki sertifikat TOEFL dengan skor minimum 450 atau IELTS minimum 5.0. atau sertifikat kemampuan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya yang setara;
- Surat penerimaan dari perguruan tinggi mitra di luar negeri/Letter of Acceptance (LoA); dan
- Mahasiswa tidak sedang menerima bantuan serupa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lampiran Pengumuman
Download