Professional, Global, Entrepreneurship

Sejarah

Suatu konsekuensi logis atas implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 adalah keharusan adanya perhatian khusus dalam perspektif otonomi daerah adalah Pemihakan dan pemberdayaan anggota masyarakat melalui sektor pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Pemihakan dan perhatian ini dimaksudkan terutama karena daerah ini memiliki sumber daya manusia (SDM) yang secara kuantitatif dan kualitatif memiliki kemampuan dan kemauan keras untuk mengelola berbagai aspek dari elemen manajemen pembangunan daerah dan potensi sumber daya alam (SDA) untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah secara mandiri. Berdasar dari eksistensi dan kiprah Muhammadiyah di daerah ini serta kondisi obyektif perkembangan Kabupaten Buton saat itu baik yang terkait dengan data riil tentang pertumbuhan kelembagaan jumlah SMU/MA/SMK, maupun pertumbuhan jumlah lulusan setiap tahun dan upaya untuk mengambil peran serta dalam pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) pada level perguruan tinggi, maka pendirian dan pengembangan suatu universitas menjadi sangat esensial dan mendesak, khususnya pada disiplin ilmu tertentu berdasarkan hasil kajian dan observasi kontekstual, baik berdasarkan kecenderungan pengembangan wilayah maupun daya dukung SDA dan SDM yang tersedia.

 

Berkenaan dengan itu, para Tokoh Muhammadiyah Daerah Kabupaten Buton, setelah mencermati kondisi tersebut di atas merasa tergugah dan terpanggil untuk mengkaji  pendirian Perguruan Tinggi. Alhamdulillah berkat rahmat Allah SWT dan sadar akan tanggungjawab untuk menyukseskan pembangunan nasional melalui sektor pendidikan, maka Badan Pendiri Universitas Islam Buton pada tahun 1999 membentuk Perguruan Tinggi yang bernama Universitas Islam Buton (UNISBU).

 

Pada tahun yang sama tepatnya tanggal 3 Desember 1999 diadakan rapat koordinasi Badan Pendiri UNISBU yang kemudian disepakati bahwa UNISBU berubah menjadi amal usaha milik Muhammadiyah dengan nama Universitas Muhammadiyah Buton. Pada tanggal 17 Februari 2000 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Buton membentuk dan menetapkan Badan Pemrakarsa Pendirian Universitas Muhammadiyah Buton yang bertugas untuk merencanakan, menyiapkan dan menyusun segala hal yang berkaitan dengan legalitas berdirinya Universitas Muhammadiyah Buton.

Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya Menteri Pendidikan Nasional RI mengeluarkan Surat Keputusan No. 81/D/O/2001 Tentang Izin Operasional Universitas Muhammadiyah Buton, bersamaan dengan Surat Izin Operasional itu juga terdaftar 3 Program Studi di FKIP yaitu Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (D2), Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (S1), dan Program Studi Bimbingan dan Konseling (S1) serta memberikan kesempatan selama satu tahun kepada Universitas Muhammadiyah Buton untuk mengusulkan program studi lainnya.

 

Sejarah berdirinya program studi pada Universitas Muhammadiyah Buton sebagai berikut :

1.  Tahun 2001 dengan izin operasional SK Menteri Pendidikan Nasional Nomor 81/D/O/2001 Tanggal 10 Juli 2001 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi dan Pendirian Universitas Muhammadiyah Buton yang Diselenggarakan Oleh BPH Universitas Muhammadiyah di Buton

       -    Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (S1)

       -    Program Studi Bimbingan dan Konseling(S1)

    -  Program Studi PGSD Diploma II yang ditingkatkan menjadi PGSD S1 dengan SK Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 114/D/O/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pemberian   Izin Penyelenggaraan Program Studi PGSD (S1) Peningkatan dari Program Studi PGSD (DII) pada Universitas Muhammadiyah Buton.


2.   Tahun 2003 dengan izin operasional SK Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor Di.II/565/2003 tanggal 30 Desember 2003 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyah Program Sarjana Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Buton.

         -    Program Studi Pendidikan Agama Islam (S1)

         -    Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyah (S1).


3.    Tahun 2004 dengan Izin operasional SK Koordinator Kopertais Wilayah VIII Nomor 003 Tahun 2004 tanggal 6 Mei 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Program Diploma II Pendidikan Guru Sekolah Dasar Islam/Madrasah Ibtidaiyah (PGSDI/MI) dan Pendidikan Guru Pendidikan Agama Islam (PGPAI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Buton. Program Studi PGSDI/MI DII dan PGPAI ditutup pada tahun 2006.

4.  Tahun 2006 dengan izin operasional Surat Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3962/D/T/2006 tanggal 19 Oktober 2006 Perihal Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru pada Universitas Muhammadiyah Buton.

        -    Program Studi Ilmu Pemerintahan (S1)

        -    Program Studi Teknik Sipil (S1)

        -    Program Studi Ilmu Hukum (S1)

        -    Program Studi Akuntansi (S1)

    -  Program Studi Pertanian Peminatan Sosek Pertanian (S1). Berubah menjadi Program Studi Agroteknologi (SK Kopertis Wil. IX Sulawesi No. 1418/D/T/K-IX/2009) kemudian berubah lagi menjadi Program Studi Agribisnis (SK Kopertis Wil. IX Sulawesi No. 2127/009/KL/2009).


5.    Tahun 2015 dengan izin operasional SK Menteri Ristekdikti RI Nomor 60/M/Kp/III/2015 Tentang  Pembukaan Program  Studi S1 Pendidikan Biologi pada Universitas Muhammadiyah Buton.

6.   Tahun 2016 dengan izin operasional SK Menteri Ristekdikti RI Nomor 259/KPT/I/2016 tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Pembukaan Program Studi S1 Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini pada Universitas Muhammadiyah Buton.

7.    Tahun 2017 dengan izin operasional SK Menteri Ristekdikti RI Nomor 552/KPT/I/2017 tanggal 2 Oktober 2017 Tentang Izin Pembukaan Program Studi S1 Ilmu Komunikasi pada Universitas Muhammadiyah Buton.

8.  Tahun 2018 dengan izin operasional SK Menteri Ristekdikti RI Nomor 426/KPT/I/2018 tanggal 9 Mei 2018 Tentang Izin Pembukaan Program Studi S1 Manajemen pada Universitas Muhammadiyah Buton.

9.    Tahun 2019 dengan izin operasional SK Menteri Ristekdikti RI Nomor 539/KPT/I/2019 tanggal 11 Juli 2019 Tentang Izin Pembukaan Program Studi S1 Pengelolaan Sumberdaya Perairan pada Universitas Muhammadiyah Buton.


Sedangkan pencapaian Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi yang dicapai oleh Universitas Muhammadiyah Buton terakreditasi C dengan Surat Keputusan BAN PT Nomor 4062/SK/BAN-PT/Akred/PT/X/2017.

 

Pada pertengahan tahun 2019 Universitas Muhammadiyah Buton telah memiliki 7 Fakultas dengan 15 Program Studi yang keseluruhannya merupakan program Sarjana serta mahasiswa aktif sebanyak 5.542 mahasiswa.

 

Data menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, sebaran mahasiswa UM Buton terbanyak adalah pada program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) sebanyak 1.102 Mahasiswa, sedangkan jumlah mahasiswa terendah adalah pada Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Perairan (PSDP) dengan jumlah sebanyak 19 Orang. Hal ini disebabkan karena program studi PSDP adalah program studi baru yang mulai berlaku ijin operasionalnya pada Juni 2019. 

 

Sejarah kepemimpinan di Universitas Muhammadiyah Buton, dalam perjalanannya telah mengalami 4 masa kepemimpinan Rektor yaitu :

1.    Drs. H. Andi Muh. Syahir Baso, S.H., M.H., Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Periode 2000-2008.

2.    Dr. H. Syarifuddin Bone, Drs., S.H., M.Si., M.H., Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Periode 2008-2014.

3.    Dr. Suriadi, S.P., M.M., Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Periode 2014 - 2018.

4.    Dr. Wa Ode Al Zarliani, S.P., M.M., Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Periode 2018 - 2022.

 

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Universitas Muhammadiyah Buton didirikan dengan tujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat beriman dan bertakwa terhadap Allah swt, berakhlak mulia, percaya pada diri sendiri, memiliki kemampuan akademik dan/atau menciptakan teori-teori baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mengupayakan pemanfaatannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan kesejahteraan umat manusia.