Sejarah Universitas Muhammadiyah Buton
Suatu konsekuensi logis atas
implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1999 adalah keharusan adanya perhatian khusus dalam perspektif otonomi daerah
adalah Pemihakan dan pemberdayaan anggota masyarakat melalui sektor pendidikan,
termasuk pendidikan tinggi. Pemihakan dan perhatian ini dimaksudkan terutama
karena daerah ini memiliki sumber daya manusia (SDM) yang secara kuantitatif
dan kualitatif memiliki kemampuan dan kemauan keras untuk mengelola berbagai
aspek dari elemen manajemen pembangunan daerah dan potensi sumber daya alam
(SDA) untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah secara mandiri. Berdasar dari eksistensi dan kiprah Muhammadiyah di daerah ini serta kondisi obyektif perkembangan Kabupaten Buton saat itu baik yang terkait dengan data riil tentang pertumbuhan kelembagaan jumlah SMU/MA/SMK, maupun pertumbuhan jumlah lulusan setiap tahun dan upaya untuk mengambil peran serta dalam pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) pada level perguruan tinggi, maka pendirian dan pengembangan suatu universitas menjadi sangat esensial dan mendesak, khususnya pada disiplin ilmu tertentu berdasarkan hasil kajian dan observasi kontekstual, baik berdasarkan kecenderungan pengembangan wilayah maupun daya dukung SDA dan SDM yang tersedia.
Berkenaan
dengan itu, para Tokoh Muhammadiyah Daerah Kabupaten
Buton, setelah mencermati kondisi tersebut di atas merasa tergugah dan terpanggil untuk mengkaji pendirian Perguruan Tinggi. Alhamdulillah berkat
rahmat Allah SWT dan
sadar akan tanggungjawab untuk menyukseskan pembangunan nasional melalui sektor pendidikan, maka Badan Pendiri Universitas Islam Buton
pada tahun 1999 membentuk Perguruan Tinggi yang bernama Universitas Islam Buton (UNISBU).
Pada tahun yang
sama tepatnya tanggal 3 Desember 1999 diadakan rapat koordinasi Badan Pendiri
UNISBU yang kemudian disepakati bahwa UNISBU berubah menjadi amal
usaha milik Muhammadiyah dengan nama Universitas Muhammadiyah Buton. Pada tanggal
17 Februari 2000 Pimpinan
Daerah Muhammadiyah Buton membentuk dan menetapkan Badan Pemrakarsa
Pendirian Universitas Muhammadiyah Buton yang bertugas
untuk merencanakan, menyiapkan dan menyusun segala hal yang berkaitan dengan
legalitas berdirinya Universitas Muhammadiyah Buton.
Setelah melalui
perjuangan yang panjang akhirnya Menteri Pendidikan Nasional RI mengeluarkan
Surat Keputusan No. 81/D/O/2001 Tentang Izin Operasional Universitas Muhammadiyah Buton, bersamaan dengan Surat
Izin Operasional itu juga terdaftar 3 Program Studi di FKIP yaitu Program
Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (D2), Program Studi Pendidikan Bahasa dan
Sastra Indonesia (S1), dan Program Studi Bimbingan dan Konseling (S1) serta
memberikan kesempatan selama satu tahun kepada Universitas Muhammadiyah Buton untuk
mengusulkan program studi lainnya.
Sejarah berdirinya program studi
pada Universitas Muhammadiyah Buton sebagai berikut :
1. Tahun 2001 dengan izin operasional SK Menteri Pendidikan Nasional Nomor 81/D/O/2001 Tanggal 10 Juli 2001 Tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi dan Pendirian Universitas Muhammadiyah Buton yang Diselenggarakan Oleh BPH Universitas Muhammadiyah di Buton
- Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (S1)
- Program Studi Bimbingan dan Konseling(S1)
- Program Studi PGSD Diploma II yang ditingkatkan menjadi PGSD S1 dengan SK Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 114/D/O/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi PGSD (S1) Peningkatan dari Program Studi PGSD (DII) pada Universitas Muhammadiyah Buton.
2. Tahun 2003 dengan izin operasional SK Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor Di.II/565/2003 tanggal 30 Desember 2003 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyah Program Sarjana Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Buton.
- Program Studi Pendidikan Agama Islam (S1)
- Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyah (S1).
3. Tahun 2004 dengan Izin operasional SK Koordinator Kopertais Wilayah VIII Nomor 003 Tahun 2004 tanggal 6 Mei 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Program Diploma II Pendidikan Guru Sekolah Dasar Islam/Madrasah Ibtidaiyah (PGSDI/MI) dan Pendidikan Guru Pendidikan Agama Islam (PGPAI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Buton. Program Studi PGSDI/MI DII dan PGPAI ditutup pada tahun 2006.
4. Tahun 2006 dengan izin operasional Surat Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3962/D/T/2006 tanggal 19 Oktober 2006 Perihal Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi baru pada Universitas Muhammadiyah Buton.
- Program Studi Ilmu Pemerintahan (S1)
- Program Studi Teknik Sipil (S1)
- Program Studi Ilmu Hukum (S1)
- Program Studi Akuntansi (S1)
- Program Studi Pertanian Peminatan Sosek Pertanian (S1). Berubah menjadi Program Studi Agroteknologi (SK Kopertis Wil. IX Sulawesi No. 1418/D/T/K-IX/2009) kemudian berubah lagi menjadi Program Studi Agribisnis (SK Kopertis Wil. IX Sulawesi No. 2127/009/KL/2009).
5.
Tahun 2015 dengan
izin operasional SK Menteri Ristekdikti RI Nomor 60/M/Kp/III/2015 Tentang Pembukaan Program Studi S1 Pendidikan Biologi pada Universitas
Muhammadiyah Buton.
6. Tahun 2016 dengan
izin operasional SK Menteri Ristekdikti RI Nomor 259/KPT/I/2016 tanggal 29
Agustus 2016 Tentang Pembukaan Program Studi S1 Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia
Dini pada Universitas Muhammadiyah Buton.
7.
Tahun 2017 dengan
izin operasional SK Menteri Ristekdikti RI Nomor 552/KPT/I/2017 tanggal 2
Oktober 2017 Tentang Izin Pembukaan Program Studi S1 Ilmu Komunikasi pada
Universitas Muhammadiyah Buton.
8. Tahun 2018 dengan
izin operasional SK Menteri Ristekdikti RI Nomor 426/KPT/I/2018 tanggal 9 Mei
2018 Tentang Izin Pembukaan Program Studi S1 Manajemen pada Universitas
Muhammadiyah Buton.
9. Tahun 2019 dengan izin operasional SK Menteri Ristekdikti RI Nomor 539/KPT/I/2019 tanggal 11 Juli 2019 Tentang Izin Pembukaan Program Studi S1 Pengelolaan Sumberdaya Perairan pada Universitas Muhammadiyah Buton.
Sedangkan pencapaian Akreditasi Institusi
Perguruan Tinggi yang dicapai oleh Universitas Muhammadiyah Buton terakreditasi
C dengan Surat Keputusan BAN PT Nomor 4062/SK/BAN-PT/Akred/PT/X/2017.
Pada pertengahan tahun 2019 Universitas Muhammadiyah Buton telah memiliki 7 Fakultas
dengan 15 Program Studi yang keseluruhannya merupakan program Sarjana serta
mahasiswa aktif sebanyak 5.542 mahasiswa.
Data
menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, sebaran mahasiswa UM Buton
terbanyak adalah pada program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
sebanyak 1.102 Mahasiswa, sedangkan jumlah mahasiswa terendah adalah pada
Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Perairan (PSDP) dengan jumlah sebanyak 19
Orang. Hal ini disebabkan karena program studi PSDP adalah program studi baru
yang mulai berlaku ijin operasionalnya pada Juni 2019.
Sejarah
kepemimpinan di Universitas
Muhammadiyah Buton, dalam perjalanannya telah mengalami 4 masa kepemimpinan Rektor yaitu :
1.
Drs. H. Andi Muh. Syahir Baso, S.H., M.H., Rektor
Universitas Muhammadiyah Buton Periode 2000-2008.
2.
Dr. H. Syarifuddin Bone, Drs., S.H., M.Si., M.H., Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Periode 2008-2014.
3.
Dr. Suriadi, S.P., M.M., Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Periode 2014
- 2018.
4.
Dr. Wa Ode Al Zarliani, S.P., M.M., Rektor
Universitas Muhammadiyah Buton Periode 2018
- 2022.
Sejalan
dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Universitas Muhammadiyah Buton didirikan dengan tujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat beriman dan bertakwa terhadap Allah swt,
berakhlak mulia, percaya pada diri sendiri, memiliki kemampuan akademik dan/atau menciptakan teori-teori baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mengupayakan pemanfaatannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan kesejahteraan umat manusia.