LPPM UM Buton dan LPPM UNG Perkuat Kolaborasi Riset Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah
Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) memperkuat kolaborasi akademik dengan LPPM Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Kajian Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Ruang Rektor UM Buton pada Selasa (06/10)
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Ketua LPPM UM Buton, Dr. Safrin Salam, S.H., M.H., dan Ketua Pusat Studi Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah UNG, Prof. Dr. Suleman Bouti, S.Pd, M.Hum. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Rektor UM Buton, Dr. Hj. Wa Ode Alzarliani, S.P., M.M sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kedua perguruan tinggi dalam memperkuat sinergi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan, serta pelestarian bahasa dan sastra daerah.
PKS antara LPPM UM Buton dan LPPM UNG secara khusus mengatur kerja sama dalam kajian pelestarian bahasa dan sastra daerah.
Dokumen kerja sama menyebutkan bahwa kolaborasi diarahkan untuk meningkatkan dan memperkuat kerja sama kelembagaan dalam bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
Kerja sama juga mencakup pengembangan penelitian bersama antara dosen, peneliti, dan kelompok riset dari kedua perguruan tinggi. Bentuknya antara lain penelitian bersama, publikasi ilmiah, seminar, konferensi, serta kegiatan akademik lainnya.
Lebih khusus, kedua lembaga berkomitmen mendorong pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan bahasa dan sastra daerah melalui kegiatan penelitian, dokumentasi, revitalisasi, pengkajian, dan publikasi hasil kajian.

Kolaborasi LPPM UM Buton dan LPPM UNG juga diarahkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, tenaga ahli, narasumber, peneliti, serta kegiatan peningkatan kompetensi lainnya.
Selain itu, kedua pihak membuka peluang pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara kolaboratif yang berbasis pada kebutuhan dan potensi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kebudayaan, bahasa, sastra, dan pemberdayaan masyarakat.
Kerja sama ini diharapkan menghasilkan berbagai luaran akademik bersama, seperti publikasi ilmiah, buku, prosiding, modul, dokumentasi bahasa dan sastra daerah, HKI, serta produk akademik lainnya.
Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama tiga tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Pelaksanaan teknis selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Operasional (PKO) yang memuat rincian kegiatan, jadwal, luaran, penanggung jawab, dan pembiayaan.
