Professional, Global, Entrepreneurship

UM Buton jadi Tuan Rumah dalam Pendampingan Pengelolaan KIP Kuliah Merdeka wilayah Sulawesi Tenggara.

Jumat (29/7/22), Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) mengikuti Pendampingan Pengelolaan KIP Kuliah Merdeka di Perguruan Tinggi Swasta LLDIKTI wilayah IX lingkup Sulawesi Tenggara. Pendampingan ini diikuti oleh 46 PTS dan digelar secara Hybrid, secara daring melalui Zoom Meeting dan secara luring di Ruang Rapat UM Buton, Gedung Rektorat UM Buton. 

Pendampingan ini dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX (Kemdikbudristek LLDIKTI Wilayah IX) dalam rangka pelaksanaan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Merdeka tahun 2022. UM Buton menjadi Tuan rumah dalam pelaksanaan kegiatan pendampingan KIP Kuliah Merdeka di wilayah Kota Baubau dan diwakili oleh Rektor UM Buton, Wa Ode Alzarliani dan Ketua LPSI UM Buton Awal.

Kegiatan ini dibuka oleh Rektor UM Buton. Dalam sambutannya Alzarliani menyampaikan rasa bahagia atas kepercayaan Kemdikbudristek, sehingga UM Buton menjadi tuan rumah dalam kegiatan ini. "Saya selaku Rektor UM Buton merasa bahagia karena dipercayakan menjadi tuan rumah. Semoga pelaksanaan kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar sampai berakhirnya kegiatan ini" Ucap Alzarliani.

"Perlu kita ketahui, bahwa kehadiran kita disini agar kita bisa memahami terkait pentingnya KIP Kuliah dan cara pengelolaannya. Kita harus memiliki komitmen untuk melaksanakan Program KIP Kuliah Merdeka 2022 sesuai dengan regulasi" lanjut Alzarliani.

Narasumber dari kegiatan pendampingan ini yakni Dr.Muni Ika, sebagai sub kordinator KIP Kuliah Kemdikbudristek memberikan apresiasi kepada peserta yang telah hadir secara langsung di UM Buton dan secara daring di zoom meeting. "Pendampingan dilaksanakan agar kita di forum ini dapat menyatukan persamaan dan persepsi agar kita dapat mengimplementasikan program kip kuliah ini sesuai dengan regulasinya" ucap Muni Ika.

Dalam pendampingan Program KIP Kuliah Merdeka diberikan beberapa materi antara lain, Kebijakan Baru dalam Persesjen no. 10 Tahun 2022, Kuota KIP Kuliah Merdeka 2022, Persyaratan Penerima, Ketepatan sasaran untuk penanganan kemiskinan ekstrim, Proses Pendaftaran dan Seleksi, Perhitungan Usulan Besaran biaya pendidikan, Pengelolaan biaya pendidikan bagi penerima KIP Kuliah, Mitigasi pengelolaan yang tidak sesuai Regulasi, Evaluasi penerima KIP Kuliah, dan Kebijakan layanan perbankan penerima KIP Kuliah 2022. (HUMAS)

Bagikan Berita