Professional, Global, Entrepreneurship

UM Buton tandantangani MoU Kekayaan Intelektual bersama KEMENHUMHAM Sulawesi Tenggara

Pada hari ini, Senin tanggal 30 Agustus 2021, telah dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara Universitas Muhammadiyah Buton dan Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara tentang Kekayaan Intelektual. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pihak Kanwil Kemengkumham Sulawesi Tenggara  yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Bapak Maktub, S.H.,M.H. beserta rombongan diantaranya Bapak Abdi Tonglo, S.H.,M.Si dan Ibu Zulfaidah sering di sapa Ibu Ida, serta Pihak Universitas Muhammadiyah Buton dihadiri oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Buton, Ibu Dr. Wa Ode Al zarliani, S.P.,M.M., Ketua LPPM  yaitu Bapak Hardin, S.P.,M.M. dan Kepala Bidang Hak Kekayaan Intelektual, Penerbitan, Publikasi dan Inovasi Bapak Darojatun Andara, S.H.,M.H.

Dalam kesempatan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Maktub, S.H.,M.H. memberikan sambutanya  yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka   dunia  akademisi di  lingkungan Universitas Muhammadiyah Buton sangat penting untuk bisa  mendaftarkan HKI di Kemenkumham karena  dunia akademisi dapat  melahirkan pencipta/inventor hasil dari penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu para dosen/mahasiswa harus mendapatkan perlindungan hukum terhadap potensi Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Desain Sirkuit Tata Letak Terpadu, Rahasia Dagang, Merek dan produk Indikasi Geografis;

Pada kesempatan yang sama Bapak Maktub, S.H.,M.H. menyatakan bahwa dosen dan mahasiswa perlu di motivasi untuk menghasilkan Kekayaan Intelektual berupa Hak Kekayaan Intelektual dalam setiap menjalankan aktivitas akademiknya terutama ketika melakukan pengabdian kepada masyarakat berupa Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau di Universitas Muhammadiyah Buton di sebut dengan Kuliah Kerja Amaliyah (KKA), jadi beliau harapkan terutama fakultas hukum jangan hanya melakukan kegiatan KKA saja, namun dapat mengidentifikasi dan meninventarisis tentang berbagai hal yang menyangkut kekayaan intelektual termasuk membantu masyarakat di tempat atau lokasi KKA, jika ditemukan adanya potensi untuk diurus HKI-nya, seperti desain, motif sarung tenun Buton, maupun yang menyangkut tentang kebudayaan setempat.  Beliau juga mencontokan sekam padi yang selama ini masyarakat kurang memanfaatkan, hal tersebut dapat di olah menjadi kardus dan dapat dijadikan sebagai peti mati untuk mengurangi penggunaan kayu, sehingga hutan kita bisa terlindungi apalagi di masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tentunya hal ini akan menghasilkan hak paten. Jadi beliau menganjurkan untuk menggunakan system ATM atau Amati Tiru lalu Modifikasi.  Beliau pun mengharapkan kepada Universitas Muhammadiyah Buton untuk menginventaris kekayaan intelektual yang dimiliki dosen dan para mahasiswa dan dosen diharapkan ketika mengajarkan kepada masyarakat dan mahasiswa jangan hanya berupa teori saja, tetapi dapat berupa contoh-contoh kongrit mengenai kekayaan intelektual, sehingga mereka dapat mudah memahami mana yang akan di HKI-kan, untuk melindungi kekayaan intelektual yang ada di kampus dan masyarakat pada umumnya.

Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Dr. Wa Ode Al Zarliani, S.P.,M.M. menyatakan bahwa sangat mengapresiasi kedatangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Bapak Maktub, S.H.,M.H. beserta rombongan, sehingga dapat terselenggaranya penandatangan nota kesepahaman antara Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara dengan Universitas Muhammadiyah Buton Tentang Kekayaan Intelektual, karena hal ini telah di rencanakan di tahun  sebelumnya yaitu tahun 2020 dengan Bapak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia Sulawesi Tenggara yang sebelumnya yaitu Bapak Sofyan, S.Sos., S.H., M.H., namun karena adanya Pandemi Covid-19, sehingga tidak jadi dilaksanakan. Rektor Universitas Muhammadiyah Buton menyampaikan bahwa dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan dapat mendukung kinerja Universitas Muhammadiyah Buton dalam perolehan HKI, karena untuk meningkatkan akreditasi baik Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Institusi yaitu Universitas Muhammadiyah Buton, semua membutuhkan HKI terutama Hak Paten, apalagi dengan sembilan standar akreditasi perguruan tinggi saat ini, serta  diharapkan pula melalui kerjasama ini dapat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat  (LPPM) Hardin, S.P.,M.M. juga menyampaikan pada kesempatan tersebut bahwa Universitas Muhammadiyah Buton saat ini hanya memiliki kekayaan intelektual berupa hak cipta baik dosen maupun mahasiswa berupa hak cipta buku, rekaman video, maupun motif kain tenun dan  Insya Allah ke depan dengan penuh optimis beliau mengatakan akan ada hak paten baik yang berasal dari dosen maupun mahasiswa, dan akan melakukan kegiatan sosialisasi, baik kepada dosen, mahasiswa, maupun masyarakat dalam bentuk seminar, workshop maupun webinar, agar masyarakat akademisi maupun masyarakat luas dapat melakukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang dimilikinya.


Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah:

  1. meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual dan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual;
  2. mengembangkan dan melindungi potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Universitas Muhammadiyah Buton; dan
  3. mewujudkan Sivitas Akademika Universitas Muhammadiyah Buton yang berbudaya Kekayaan Intelektual dan sejahtera dengan Kekayaan Intelektual.

 Sedangkan Ruang Lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

  1. perencanaan dan sosialisasi di bidang Kekayaan Intelektual;
  2. pertukaran informasi dan inventarisasi data dalam rangka mengembangkan, melindungi, menjaga, dan memelihara Kekayaan Intelektual Komunal di bidang sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, dan ekspresi budaya tradisional;
  3. inventarisasi, pengembangan dan perlindungan terhadap potensi Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Desain Sirkuit Tata Letak Terpadu, Rahasia Dagang, Merek dan produk Indikasi Geografis;
  4. perlindungan dan pengawasan serta pembinaan produk Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Desain Sirkuit Tata Letak Terpadu, Rahasia Dagang, Merek dan produk Indikasi Geografis terdaftar;
  5. pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi Dosen dan Sivitas Akademika Universitas Muhammadiyah Buton;
  6. penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual; dan
  7. kegiatan lain di bidang Kekayaan Intelektual yang disetujui dan saling menguntungkan bagi PARA PIHAK

Bagikan Berita