Professional, Global, Entrepreneurship

Kriteria 2

No. Data/Dokumen Download
1 SK Rektor tentang standar/kebijakan tata pamong, tata kelola dan kerjasama  
2  bukti Implementasi tata pamong dan tata kelola  
3 SK rector tentang jaminan akuntabilitas, keberlanjutan, transparansi dan mitigasi potensi resiko.  
4 SK Rektor tentang jaminan integritas dan kualitas institusi yang dilaksanakan secara konsisten, efektif dan efisien.  
5 SK Rektor tentang struktur organisasi  
6 Sk Rektor tentang tata kerja  
7 SK Rektor tentang tupoksi  
8 Bukti kegiatan praktik baik GUG : kredibilitas  
9 Bukti kegiatan praktik baik GUG : transparansi  
10 Bukti kegiatan praktik baik GUG : akuntabilitas  
11 Bukti kegiatan praktik baik GUG : tanggung jawab  
12 Bukti kegiatan praktik baik GUG : berkeadilan  
13 Bukti kegiatan praktik kepemimpinan operasional  
14 Bukti kegiatan praktik kepemimpinan organisasional  
15 Bukti kegiatan praktik publik  
16 Bukti kegiatan perencanaan (planning)  
17 Bukti kegiatan pengorganisasian (organizing)  
18 Bukti kegiatan penempatan personil (staffing)  
19 Bukti kegiatan pengarahan (Leading)  
20 Bukti kegiatan pengawasan (controlling)  
21 SK Rektor tentang kode etik institusi, dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan  
22 Kegiatan pelaksanaan kode etik institusi  
23 Kegiatan pelaksanaan kode etik dosen  
24 Kegiatan pelaksanaan kode etik mahasiswa  
25 Kegiatan pelaksanaan kode etik tenaga kependidikan  
26 SK Rektor tentang pedoman pengelolaan pendidikan  
27 SK Rektor tentang pedoman pengelolaan penelitian  
28 SK Rektor tentang pedoman pengelolaan pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan  
29 SK rektor tentang pedoman pegelolaan mahasiswa  
30 SK Rektor tentang pedoman penelitian  
31 SK Rektor tentang pedoman pengelolaan PkM  
32 SK Rektor tentang pedoman pengelolaan SDM  
33 SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan Keuangan  
34 SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan Sarana dan Prasarana  
35 SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu  
36 SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan Kerjasama  
37 Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan  
38 Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan  
39 Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan  
40 Bukti kegiatan pelaksanaan pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan  
41 Bukti kegiatan pelaksanaan kemahasiswaan  
42 Bukti kegiatan pelaksanaan penelitian  
43 Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan PkM  
44 Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan SDM  
45 Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Keuangan  
46 Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Sarana dan Prasarana  
47 Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Sistem Penjaminan Mutu  
48 Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Kerjasama  
49 Bukti kegiatan pelaksanaan mekanisme persetujuan dan penetapan terhadap rencana strategis (yang mencakup perencanaan finansial dan sumber daya, pengelolaan dan pengendalian risiko, kepatuhan terhadap peraturan, konflik kepentingan, pelaporan dan audit).  
50 SK Rektor/Ketua tentang penjaminan mutu perguruan tinggi  
51 Bukti ketersediaan dokumen formal SPMI yang dibuktikan dengan keberadaan  5 aspek sebagai berikut: 1) organ/fungsi SPMI, 2) dokumen mutu, 3) auditor internal, 4) hasil audit, dan 5) bukti tindak lanjut.  
52 Ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) atau istilah lainnya, yang mengagendakan pembahasan unsur-unsur: 1) hasil audit internal, umpan balik, 3) kinerja proses dan kesesuaian produk, 4) status tindakan pencegahan dan perbaikan, 5) tindak lanjut dari tinjauan sebelumnya, 6) perubahan yang dapat mempengaruhi sistem manajemen mutu, dan 7) rekomendasi untuk peningkatan.  
53 Kegiatan pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu: unsur pelaksana penjaminan mutu internal, pernyataan komitmen mutu, kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu dan dokumen lain  
54 Dokumen rencana implementasi penjaminan mutu: strategi, kebijakan, pemberdayaan para pemangku kepentingan yang merupakan bagian dari  rencana jangka menengah maupun jangka panjang  
55 Bukti kegiatan pelaksanaan penjaminan mutu yang ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditindak lanjuti untuk perbaikan yang berkelanjutan  
56 Bukti kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu yang terstruktur, ditindaklanjuti, dan berkelanjutan.  
57 Bukti kegiatan pelaksanaan sistem perekaman dan dokumentasi mutu, seta publikasi hasil penjaminan mutu internal kepda para pemangku kepentingan  
58 Bukti kegiatan pelaksanaan praktek baik pengembangan budaya mutu  
59 Sertifikasi/Akreditasi eksternal oleh lembaga internasional atau Nasional bereputasi  
60 SK dan/atau sertifikat status terakreditasi seluruh program studi oleh BANPT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)  
61 SK Rektor/Ketua tentang kebijakan dan prosedur pengembangan jejaring dan kemitraan (dalam dan luar negeri), dan monitoring dan evaluasi kepuasan mitra kerjasama  
62 SK Rektor/Ketua tentang perencanaan pengembangan jejaring dan kemitraan  
63 Bukti kegiatan pelaksanaan jumlah, lingkup, relevansi, dan kemanfaatan kerjasama  
64 Bukti kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kemitraan, tingkat keupasan mitra kerjasama yang diukur dengan instrumen yang sahih, serta upaya perbaikan mutu jejaring dan kemitraan untuk menjamin ketercapaian visi, misi dan tujuan strategis.  
65 Bukti pelaksanaan kerjasama tridarma yang dilengkapi dengan hasil analisis data terkait manfaat kerjasama bagi perguruan tinggi  
66 Bukti Pelampauan SN-DIKTI (Indikator Kinerja Tambahan) yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi pada tiap kriteria  
67 Bukti tingkat kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal pada masing-masing kriteria: tata pamong dan kerjasama, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang memnuhi 4 aspek sebagai berikut : 1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan, 2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif, 3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, dan 4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem.